
Rumah Hijau Indonesia adalah kumpulan expertise di bidang konsultansi di industri perasuransian syariah.
Rumah Hijau Indonesia
Pengaturan tentang pemisahan unit syariah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 40 tahun 2014, menjadi sebuah game changer di industri perasuransian nasional. Peraturan ini selanjutnya diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 (UU PPSK). Ditambah dengan terbitnya PJK Nomor 11 tahun 2024 tentang Pemisahan Unit Syariah di Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pilihan yang tersedia saat ini, tidak banyak memberikan ruang gerak bagi para pelaku usaha maupun bagi Perusahaan (Pemegang Saham). Pilihannya hanya dua, yaitu pendirian atau pengalihan.
Apa dan bagaimana solusinya?
Silakan hubungi kami untuk mendapatkan gambaran awal terkait opsi-opsi yang dapat dijalani oleh para pelaku usaha maupun bagi investor.
What we do
Spin-off Consultancy
Business Consultancy
HR Consultancy
Risk Management Consultancy
What we have done
PT Bank xxxx
(2025)
Kajian Pemisahan Unit Syariah anak usaha Bank
Perusahaan Asuransi di Uzbekistan
(2025)
Proses pendirian Unit Syariah di Perusahaan Asuransi Umum di Negara Uzbekistan
Perusahaan Asuransi Jiwa di Filipina
(2025)
Proses pendirian Takaful Window di Perusahaan Asuransi Jiwa di Negara Filipina
PT Asuransi xxxx
(2020)
Kajian di perusahaan asuransi umum dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
PT Asuransi xxxx
(2019)
Kajian di perusahaan asuransi jiwa patungan (joint venture) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
PT Asuransi xxxx
(2019)
Kajian di perusahaan reasuransi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).