Rumah Hijau Indonesia adalah kumpulan expertise di bidang konsultansi di industri perasuransian syariah.

Rumah Hijau Indonesia

Pengaturan tentang pemisahan unit syariah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 40 tahun 2014, menjadi sebuah game changer di industri perasuransian nasional. Peraturan ini selanjutnya diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 (UU PPSK). Ditambah dengan terbitnya PJK Nomor 11 tahun 2024 tentang Pemisahan Unit Syariah di Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Pilihan yang tersedia saat ini, tidak banyak memberikan ruang gerak bagi para pelaku usaha maupun bagi Perusahaan (Pemegang Saham). Pilihannya hanya dua, yaitu pendirian atau pengalihan.

Apa dan bagaimana solusinya?

Silakan hubungi kami untuk mendapatkan gambaran awal terkait opsi-opsi yang dapat dijalani oleh para pelaku usaha maupun bagi investor.

What we do

Spin-off Consultancy

Business Consultancy

HR Consultancy

Risk Management Consultancy

What we have done

PT Bank xxxx
(2025)
Kajian Pemisahan Unit Syariah anak usaha Bank

Perusahaan Asuransi di Uzbekistan
(2025)
Proses pendirian Unit Syariah di Perusahaan Asuransi Umum di Negara Uzbekistan

Perusahaan Asuransi Jiwa di Filipina
(2025)
Proses pendirian Takaful Window di Perusahaan Asuransi Jiwa di Negara Filipina

PT Asuransi xxxx
(2020)
Kajian di perusahaan asuransi umum dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

PT Asuransi xxxx
(2019)
Kajian di perusahaan asuransi jiwa patungan (joint venture) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

PT Asuransi xxxx
(2019)
Kajian di perusahaan reasuransi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).